CAANGKUANG - Disela-sela kesibukan melaksanakan cooling system serta mapping potensi konflik paska Pemilu 2024.
Polsek Cangkuang tetap berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Bandung Bebas Knalpot Bising (Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis).
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Upaya tersebut dilakukan oleh Aiptu Henda Suhenda Bhabinkamtibmas Desa Bandasari Polsek Cangkuang Polresta Bandung.
Bertempat di Kp Jalupang RW 01 Desa Bandasari, Aiptu Henda memberikan peringatan keras kepada anak remaja yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi Tekhnis.
"Kami berikan tindakan Fush Up kepada anak remaja Sdr. Jamjam (15) yang bandel menggunakan Knalpot Bising, padahal sudah pernah diberikan peringatan, " ujar Henda, Selasa (27/2/2024).
Anak remaja tersebut memang knalpot nya Standar, namun perangkat knalpot didalamnya dicopot, sehingga menimbulkan suara yang sangat bising.
Tidak hanya disitu, kami juga berikan pemahaman kepada orang tuanya, untuk sama-sama dalam mendidik anak-anaknya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, tambahnya.
Kaposek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menyampaikan sebagaimana penegasan Bapak Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
"Terkait pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, agar seluruh jajaran mengambil langkah-langkah preemtif, preventif dan apabila perlu lakukan langkah Refresive, " kata Yusup.
Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas, pengguna Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Tekhin dapat dikenakan pidana kurungan selama 1 Bulan dan Denda sebar Rp. 250.000, - rupiah, tambahnya.
Lanjut Kapolsek, setiap harinya melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli, sosialisasi serta teguran terus dilaksanakan kepada pengguna knalpot tersebut, tutupnya.