CANGKUANG - Piket Fungsi Polsek Cangkuang Polresta Bandung, melaksanakan pengecekkan TKP yaitu rumah di Komplek Gading Tutuka 2 Blok O-3 No.3 Rt. 005 Rw. 012 Desa Ciluncat Kec. Cangkuang Kab. Bandung.
Melalui Piket Reskrim Bripka A. Sapingi, S.H., serta Piket Unit Patroli Samapta dibawah pimpinan Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Aipda Dian Rosdiana, gerak cepat turun ke Lokasi.
Rumah tersebut disatroni maling saat ditinggal ke RM. Saung Rasa Resto Gading Tutuka 2 Ciluncat dimana korban selaku Pengelola disana, Sabtu (27/1/2024).
Kemudian, ketika mereka pulang pada Minggu (28/1/2024) sore, Sdr. Ir. Dhany (Pemilik) merasa curiga pintu pagar terlihat sedikit terbuka.
"Pada saat pemiliknya pulang terlihat pintu pagar sedikit terbuka, dan setelah di cek kunci gemboknya sudah terlepas, kemudian dia mengecek dalam jendala juga sudah terbuka, selanjutnya korban menghubungi Bhabinkamtibmas, " tutur Dian saat ditemui Senin (29/1/2024).
Bersama Piket Reskrim, kami lakukan olah TKP, berdasarkan bukti di TKP, pelaku masuk ke kamar korban dan mengacak acak lemari pakaian, tambahnya.
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menjelaskan sesuai dengan laporan anggotanya, bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material lebih kurang sebesar Rp. 35.000.000, - (tiga puluh lima juta rupiah).
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
"Dua buah BPKB Mobil dibawa Pelaku berikut 1 buah I-Pad Merk Apple, dua buah Jam tangan Merk Expeditions dan Merk Haspapis serta 1 buah Paspor atas nama korban, " jelas H. Yusup.
Setelah mengumpulkan saksi dan bukti dilapangan tidak ada bukti petunjuk, termasuk dari cctv yang ada dirumah warga sekitar.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandung untuk melakukan pelacakan Imei I-Pad, kami berharap I-Pad tersebut dinyalakan, " tutup H. Yusup Kapolsek Cangkuang.