CANGKUANG – Polsek Cangkuang Polresta Bandung, gencar sosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Briptu Atep U. Kurnia anggota Piket Unit Patroli Samapta, menyambangi penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Jl. Raya Soreang Banjaran Kec. Cangkuang Kab. Bandung, Sabtu (10/2/2024).
Untuk diketahui bahwa, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Adapun sanksinya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar penjual sadar dan tidak lagi menerima atau menjual kepada konsumennya terkait Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, ” ujar Atep.
Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan menindak lanjuti keluhan warga masyarakat.
"Untuk itu melalui Piket Unit Patroli Samapta dan Bhabinkamtibmas kegiatan tersebut gecar dilaksanakan setiap harinya, " tegas Yusup.
Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polsek agar terus melakukan upaya penertiban terkait spesifikasi tekhnis knalpot.
"Pastikan diwilayah hukum Polresta Bandung bebas dari knalpot (racing) yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis tersebut, " pungkasnya.